ILMU SOSIAL DASAR



WARGA NEGARA DAN NEGARA
A.  HUKUM
1.  DEFINISI HUKUM
Pengertian Hukum Menurut Ahli

Pengertian hukum yang mendasari tingkah laku sosial pada masyarakat tersebut, mengacu pada definisi hukum yang dikemukakan oleh para ahli hukum, seperti di bawah ini :
Menurut E. utrectht
“Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.” E. Utrecht mengartikan keberadaan hukum ini yaitu, “hukum sebagai alat daripada penguasa yang dapat memberi atau memaksakan sanksi terhadap pelanggar hukum karena dalam penegakan hukum jika terjadi pelanggaran menjadi monopoli penguasa.”

Van kan
“Hukum sebagai seluruh peraturan hidup manusia yang bersifat memaksa demi melindungi kepentingan manusia yang ada di dalam masyarakat, tujuan hukum yakni menjaga ketertiban dan perdamaian.” Didirikannya Peraturan hukum membuat orang akan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan hidup manusia dengan cara yang tertib. sehingga tercapai tujuan kedamaian dalam hidup bermasyarakat.

Satjipto Raharjo
Pengertian hukum tersebut dibahas dari perspektif filsafati dan bersifat normatif yang dilahirkan dari kehendak manusia atau masyarakat untuk menciptakan keadilan.
“Hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum merupakan pencerminan dari kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan kemana harus diarahkan. Oleh karena itu pertama-tama, hukum mengandung rekaman dari ide-ide yang dipilih oleh masyarakat tempat hukum diciptakan. Ide-ide tersebut berupa ide mengenai keadilan.”

Wiryono Kusumo
“Definisi hukum adalah keseluruhan peraturan yang tertulis maupun yang tak tertulis yang mana mengatur mengenai tata tertib di dalam masyarakat dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.”

Rangkuman Pengertian Hukum
Dari berbagai definisi hukum yang dikemukakan di atas bisa ditarik kesimpulan pengertian hukum, merupakan sebuah sistem yang dibuat manusia untuk membatasi perilaku manusia agar tingkah laku manusia ini dapat terkontrol dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum adalah aspek paling penting dalam pelaksanaan sebuah rangkaian kekuasaan kelembagaan seperti kehidupan bernegara.
Hukum secara tugas akan menjamin adanya kepastian peraturan dalam masyarakat. Maka dari itu, di setiap masyarakat akan memiliki hak untuk mendapat pembelaan di mata hukum. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis dan tidak tertulis yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melakukan pelanggaran. Hal ini mungkin berbeda dengan hukum karma yang mungkin tidak memiliki efek secara langsung. Namun hukum buatan manusia tentu harus kita patuhi, jika tidak akan langsung berdampak pada sanksi.

2.  CIRI DAN SIFAT HUKUM
Ciri-ciri hukum :
1)  Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya;
2)  Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.

 Sifat Hukum :
1)  Mengatur, karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat;
2)  Memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

3.  SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sumber hukum dalam arti material dan
sumber hukum dalam arti formal.

1.  
Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2.  Sedangkan 
sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)  Undang-undang
2)  Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3)  Yurisprudensi
4)  Traktat
5)  Doktrin

1)  Undang-Undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a)  Hukum tertulis
(b) 
Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat 
masyarakat umum.
           
Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a.  Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll.

b.  Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).

Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undangundang.

2)  Kebiasaan atau Hukum Tak Tertulis
Kebiasaan (custom) adalah semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
o  Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
o  Harus ada k
eyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

3)  Yurispudensi
Yurispudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

4)  Traktat

Traktat dalah perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itu juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

5)  Doktrin Hukum

Doktrin Hukum adalah pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

4.  PEMBAGIAN HUKUM
1.  Menurut Asasnya :
a.  Bentuknya
b.  Tempat Berlakunya
c.  Cara Mempertahankannya
d.  Sifatnya
e.  Wujudnya
f.  Isinya

2.  Menurut bentuknya:
a.  Hukum tertulis, hukum ini dapat pula merupakan:
    - hukum tertulis yang dikodifikasikan.
    - hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
b.  Hukum tak tertulis:
     Adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya seperti suatu peraturan perundang (disebut juga Hukum Kebiasaan).

3.  Menurut tempat berlakunya, dapat dibagi:
a.  Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu negara.
b.  Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia Internasional.
c.  Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d.  Hukum Gereja, yaitu kumpulan norma-norma yang ditetapkan oleh Gereja.

4.  Menurut waktu berlakunya :
a.  Ius Constitutum (Hukum Positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.  Ius Constituendum. yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c.  Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga diseluruh tempat.

5.  Menurut isinya :
a.  Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan.
b.  Hukum Publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara Negara dengan Perorangan (melindungi kepentingan umum).

6.  Menurut Sifatnya :
a.  Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempuyai paksaan mutlak.
b.  Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah memberi peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
                                                               
7.  Menurut cara mempertahankannya :
a.  Hukum Materiil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan-hubungan yang berujud perintah dan larangan-larangan.
     Contoh: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
b.  Hukum Formil (hukum acara atau hukum proses), yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau peraturan-peraturan bagaimana cara-cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana cara-caranya hakim memberi keputusan.
     Contohnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.

8.  Pembagian Hukum Menurut Sumbenya :
a.  Undang-undang
b.  Kebiasaan
c.  Traktat
d.  Yurisprudensi

9. Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
a.  Hukum Objektif
     Hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai seseorang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya membuat peraturan saja yang mengatur hubungan hukum antara 2 orang atau lebih.
b.  Hukum Subjektif
     Hukum yang timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.

B. NEGARA
1. DEFINISI NEGARA
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat.
definisi negara lainnya yang di definisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

2.  SIFAT NEGARA
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1.  Sifat Memaksa
     Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2.  Sifat Monopoli
     Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3.  Sifat Totalitas
     Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
     Contoh: semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.

3.  BENTUK NEGARA
Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1.  Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :
Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
Negara kesatuan sistem Desentralisasi.
Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Contoh : Jerman pada masa Hitler.
-  Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
Adanya kesederhanaan hukum.
Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.
-  Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :
Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
-  Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
Pembangunan di daerah akan berkembang.
Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.
-  Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :
Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

2.  Negara Serikat
Negara Serikat adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :
1.  Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2.  Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.
Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.

4. UNSUR UNSUR NEGARA

Unsur Unsur Negara
1.  Unsur Konstitutif Atau Unsur Pokok
a.  Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk.
(2) Warga negara, bukan warga negara.

b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2)  Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a)  Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b)  Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).

(3)  Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a)  Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b)  Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c)  Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.

(4)  Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a)  Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b)  Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c)  Pemerintah yang berdaulat
(1)  Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2)  Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
                           
2.  Unsur Deklaratif Atau Unsur Tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

C.  PEMERINTAHAN
1.  DEFINISI PEMERINTAHAN
Defenisi pemerintahan
-   Pemerintahan adalah tugas kewajiban alat negara.
-   Pemerintahan adalah suatu kegiatan yang didalamya terdapat aturan-aturan yang harus dijalankan yg bersumber dari pemerintah.
-   Pemerintahan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
-   Pemerintahan diartikan dengan perbuatan cara, hal urusan memerintah .
-   Pemerintahan adalah segala badan-badan publik yang meliputi kegiatan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam usaha mencapai tujuan negara.
-   Pemerintahan dalam arti luas yaitu keseluruhan kegiatan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam menjalankan tugas  dan kewenangan/kekuasaan negara.
-   Pemerintahan dalam arti sempit adalah seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga eksekutif.
-   Pemerintahan dalam arti luas merupakan semua aparatur/alat perlengkapan negara dalam rangka menjalankan segala tugas dan kewenangan /kekuasaan negara, baik kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif.
-    Pemerintahan dalam arti sempit, yaitu aparatur /alat kelengkapan negara yang hanya mempunyai tugas dan kewenangan kekuasaan eksekutif saja yaitu presiden beserta pembantunya.

D.  WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.  ASAS KEWARGANEGARAAN
             Seseorang dapat dinyatakan sebagai warga negara suatu negara haruslah melalui ketentuan-ketentuan dari suatu negara. Ketentuan inilah yang menjadi asas atau pedoman dalam menentukan kewarganegaraan seseorang. Setiap negara memiliki kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraannya.
Dalam penentuan kewarganegaraan ada 2 (dua) asas atau pedoman, yaitu asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam asas kewarganegaraan yang berdasarkan kelahiran ada 2 (dua) asas kewarganegaraan yang digunakan, yaitu ius soli (tempat kelahiran) ius sanguinis (keturunan). Sedangkan dari asas kewarganegaraan yang berdasarkan perkawinan juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran         
-  Ius soli (asas kelahiran) berasal dari latin; ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Jadi, ius soli adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi warga negara dimana dia dilahirkan.
Contoh negara yang menganut asas kewarganegaran ini, yaitu negara Amerika Serikat, Brazil, Argentina, Bolivia, Kamboja, Kanada, Chili, Kolombia, Kosta Rika, Dominika, Ekuador, El Savador, Grenada, Guatemala, Guyana, Honduras, Jamaika, Lesotho, Meksiko, Pakistan, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay, Venuzuela, dan lain-lain.
 -  Ius sanguinis (asas keturunan) juga berasal dari bahasa latin, ius yang berarti hukum atau pedoman, sedangkan sanguinis dari kata sanguis yang berarti darah atau keturunan. Jadi, ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah atau keturunan. Asas ini menetapkan seseorang mendapat warga negara jika orang tuanya adalah warga negara suatu negara. Misalkan seseorang yang lahir di Indonesia, namun orang tuanya memiliki kewarganegaraan dari negara lain, maka ia mendapat kewarganegaraan dari orang tuanya.
Contoh negara yang menggunakan asas ini adalah negara China, Bulgaria, Belgia, Replublik Ceko, Kroasia, Estonia, Finlandia, Jepang, Jerman, Yunani, Hongaria, Islandia, India, Irlandia, Israel, Italia, Libanon, Filipina, Polandia, Portugal, Rumania, Rusia, Rwanda, Serbia, Slovakia, Korea Selatan, Spanyol, Swedia, Turki, dan Ukraina.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
            Selain dilihat dari sisi kelahiran, kewarganegaraan juga dilihat dari sisi perkawinan yang mencakup asas kesatuan atau kesamaan hukum dan asas persamaan derajat.
           
Asas kesatuan atau kesamaan hukum itu berdasarkan pada paradigma bahwa suami-isteri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat, dan tidak terpecah.Jadi, suami-isteri atau keluarga yang baik dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyakatnya harus mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Dan untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-isteri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan kebersamaan tersebut sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga.
            Asas persamaan derajat menyebutkan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Jadi, baik suami maupun isteri tetap dangan kewarganegaraan aslinya, sama seperti sebelum mereka dikaitkan oleh pernikahan dan keduanya memiliki hak untuk memilih kewarganegaraan yang dianutnya.
            Selain itu, dalam hukum negara juga mengatur tentang asas warga negara, yaitu pada UU Nomor 12 Tahun 2006. Hukum negara tersebut membagi asas kewarganegaraan juga menjadi dua asas atau pedoman, yaitu (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
1.  Asas Kewarganegaraan Umum
            Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
            Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
            Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun.
2.  Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas ini terdiri atas beberapa macam asas atau pedoman kewarganegaraan, yaitu:
-  Asas Kepentingan Nasional
Adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuan sendiri.
-  Asas Perlidungan Maksimum
Adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap warga negara Indonesia dalam keadaan apapun, baik di dalam maupun di luar negeri.
-  Asas Persamaan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Adalah asas yang menentukan bahwa setiap warga negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
-  Asas Kebenaran Substantif
Adalah asas dimana prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
-  Asas Non-Diskriminatif
Adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin, serta harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
-  Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM
Adalah asas yang dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pada umumnya, dan hak warga negara pada khususnya.
-  Asas Keterbukaan
Adalah asas yang menetukan bahwa segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
-  Asas Publisitas
Adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dalam berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.          
            Jadi, pada asas kewarganegaraan khusus ini lebih membahas atau mengatur berdasarkan hubungan timbal balik antara negara dan warga negaranya dalam hal hak dan kewajiban diantara keduanya, seperti menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, dan sebagainya.

2.  WARGA INDONESIA MENURUT UU NO.62 TAHUN 1958
Syarat untuk menjadi WNI menurut UU No. 62 Tahun 1958 antara lain :
1.  Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seseorang WNI (misalnya ayahnya WNI)
2.  Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia adalah WNI
3.  Lahir di wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui
4.  Memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.62 Tahun 1958, diantaranya adalah sebagai berikut :
a.  Anak orang asing yang berumur 5 tahun yang diambil oleh seorang WNI, jika pengangkatan tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri
b.  Anak di luar perkawinan dengan seorang ibu WNI
c.  Menjadi warga negara karena naturalisasi dan sebagainya.

3.  HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Dengan UUD 45
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
Hak Dan Kewaajiban Warga Negara :
1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
-   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.   
-   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
-   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
-   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

E.  TINDAKAN POLITIK DAN SISTEM POLITIK
1.  ARTI SISTEM DAN PENGERTIAN SISTEM POLITIK
a.  Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, atau bagian yang banyak ini satu sama lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.

b.  Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ polis” (negara kota), yang kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa. Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

c.  Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan (masyarakat/negara).
-  Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
-  Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
-  Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan adaptasi.
-  Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).

TAMBAHAN :
1.  Cari contoh kasus boleh kriminal atau korupsi, bagaimana hasil akhir untuk hukuman pelaku kemudian apakah sudah sesuai dengan UU yang berlaku dan apakah sudah sesuai ganjaran tersebut!
Jawaban :
Kasus pembobolan kartu kredit yang merugikan bank-bank besar berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng. Salah satu pelakunya, Hendra Wijaya (32), ditangkap di Semarang.
Hendra ditangkap saat penggerebekan di Toko Hi Fahion, Jalan Erlangga Raya Nomor 41 B, Kelurahan Pleburan, Kecamatan Semarang Selatan.
Di toko fashion online tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain enam kartu kredit, 21 kartu debet, 16 alat gesek atau electronic data capture (EDC) dan buku tabungan 40 buku tabungan nasabah berbagai bank terkemuka. Dari kartu identitas yang disita petugas, Hendra diketahui beralamat di Jalan Gang Baru Nomor 54, Kranggan, Semarang Tengah. Kerugian sementara ditaksir sebanyak Rp1,2 miliar.
Tersangka tetap melakukan penagihan uang pembayaran kepada pihak bank yang total kerugiannya mencapai miliaran rupiah. Dalam melakukan serangkaian tindak pidana di dunia perbankan, tersangka juga membuka rekening tabungan dan kartu kredit yang diduga melibatkan pihak bank.
Melihat modus dan besarnya kerugian bank, diduga aksi kejahatan ini tidak dilakukan Hendra seorang diri. Petugas masih mengembangkan kasus ini. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Firli mengatakan pengungkapan dan penangkapan tersangka berdasar pada laporan korban, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank Danamon yang tergabung dalam Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI).
Selain merugikan bank, menurut Firli, perbuatan tersangka juga merugikan nasabah sebab akibat tindakan tersangka nama baik nasabah menjadi tercemar. Kepala Sub Direktorat I Ekonomi Khusus dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Roma Hutajulu menambahkan, tersangka sudah diikuti gerak-geriknya sejak tiga bulan lalu.
Beberapa bank yang menjadi korban Hendra curiga karena ada transaksi dengan nilai besar dikendalikan satu orang. Dalam aksinya, Hendra membobol kartu kredit dengan modus membayar belanja emas, baju dan kamar hotel. Bahkan Hendra diketahui memiliki satu mesin EDC sebuah toko emas di Kota Surabaya. Selain itu, Hendra juga memiliki EDC untuk salah satu hotel di Kota Semarang.
Menurut Roma, diketahui aksi kejahatan yang dilakukan tersangka dengan modus tersebut, dilakukan sejak tahun 2009 hingga April 2012 sekarang.
Anilisis Kasus :
Modus : menerima transaksi pembelian barang dengan kartu kredit di mesin EDC. Namun kemudian membatalkan transaksi tersebut dengan menghubungi pihak bank sehingga uang di tabungan atau batas kartu kredit dikembalikan.
Tindakan polisi : Polisi menetapkan Hendra Wijaya sebagai tersangka dan menjerat tersangka sesuai pasal 3,4,dan 5 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.

2.  Menurut pendapat kalian bagaimana pemerintahan Jokowi yang baru berjalan satu bulan ini!
Jawaban :
Dengan berjalannya masa pemerintahan presiden Jokowi, pendapat saya tentang mengenai ini cukup mengejutkan dikarenakan dengan naiknya harga bahan bakar minyak (bbm) dan juga harga bahan-bahan dapur yaitu harga cabai dan juga bahan sembako dan lain sebagainya, menjadikan masyarakat tidak nyaman dan menjadi suatu masalah kesusahan di didang ekonomi dan keuangan bagi masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu. Membuat konflik di pasar antar penjual dan pembeli yang masing-masing membela diri yakni yang penjual ingin sang pembeli tersebut tidak menawarkan harga jual dan juga sebaliknya. Ini cukup terlihat semenjak hal ini muncul dan terjadi, banyak kejadian-kejadian yang menimbulkan hal perkecokan bagi antar masyarakat.

Nama  :  Meydi Annisa
NPM   :  16114610
Kelas   :  1 KA 32
                                          
SUMBER :
http://blogging.co.id/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum-menurut-para-ahli
http://restuayukristiawan.blogspot.com/2013/05/kasus-kejahatan-yang-berkaitan-dengan.html
Diberdayakan oleh Blogger.